Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Minggu, 18 Oktober 2015

II. Tanda-tanda Baligh

Yang dimaksud dengan baligh adalah ketika seseorang sudah mencapai umur yang mewajibkannya melakukan perkara-perkara syari'at seperti shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.

Baligh dapat diketahui dengan beberapa perkara:


  1. Keluarnya darah haidh untuk seorang perempuan yang berumur mulai dari sembilan tahun qamariyah taqribiyah seperti yang telah berlalu di bab Umur seorang wanita dapat mengalami haidh
  2. Keluarnya mani. Hal ini dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan yang berumur mulai dari sembilan tahun qamariyyah taqribiyah menurut Imam Ibn Hajar. Atau sembilan tahun qamariyah tahdidiyah (sembilan tahun tepat) menurut Imam Ramli.
  3. Sempurnanya 15 tahun qamariyah tahdidiyah (15 tahun tepat) jika anak tersebut tidak mengalami perkara pertama maupun kedua.
Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, Habib Abdurrahman bin Abdullah Assegaf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar