Welcome!!

Bismillahirrahmanirrahiim....

Kamis, 22 Oktober 2015

VI. Bersih diantara Darah Haidh

Jika wanita haidh melihat sehari darah lalu sehari bersih, maka tidak ada khilaf bahwa hari dia melihat darah adalah haidh dan ketika bersih wajib untuk untuk mandi suci kemudian shalat dan berpuasa (jika bulan Ramadhan), dan boleh untuk melakukan hubungan suami-istri. Karena secara dzohir dia dihukumi suci dan tidak ada darah.

Tetapi khilaf  terjadi ketika bersih tersebut diantara dua darah haidh, menurut pendapat yang terkuat bahwa masa bersih dianggap juga haidh dengan beberapa syarat:

1.  Gabungan antara hari keluar darah dan hari bersih tidak melebihi lima belas hari. Jika melewati lima belas hari dan darahnya bersambung, yakni darah keluar di hari ke 15 dan16,  maka wanita ini termasuk mustahadhoh, yang haidhnya bercampur dengan sucinya dan dikembalikan kepada salah satu gambaran mustahadhoh yang berjumlah  tujuh.
Tetapi jika darahnya tidak bersambung, maka wanita ini harus menyempurnakan sisa masa sucinya, dan sisanya adalah haidh yang baru.

2. Gabungan dari waktu-waktu keluar darah tidak kurang dari paling sedikitnya haidh yaitu sehari semalam. Jika kurang dari sehari semalam maka ini adalah darah fasad atau istihadhoh.

Agar lebih paham, akan kami berikan contoh:

  • Seorang wanita melihat darah selama tiga hari lalu darahnya terputus. Kemudian dia melihat darah lagi di hari ke sepuluh dan terputus di hari ke sebelas. Maka tiga hari yang pertama dan hari yang kesepuluh adalah haidh tanpa adanya khilaf. Sedangkan bersih diantara dua haidh tersebut menurut perkataan yang terkuat adalah haidh karena memenuhi syarat yaitu darahnya lebih dari  24 jam dalam waktu 15 hari
  • Seorang wanita melihat darah selama enam jam kemudian terputus. Kemudian di hari kelima melihat darah selama lima jam lalu terputus. Maka semua darah itu adalah istihadhoh karena jumlahnya  kurang dari  24 jam
  • Seorang wanita melihat darah selama tujuh hari kemudian terputus. Kemudian darahnya  kembali di hari ke-16 dan ke-17 lalu terputus. Maka darah yang pertama (selama  7 hari) adalah darah haidh, Dan bersih diantara dua haidh adalah suci. Sedangka darah di hari ke-16 dan 17 adalah istihadhoh (dihukumi suci) karena darah tersebut datang setelah 15  hari (paling banyaknya haidh)
  • Seorang wanita melihat darah selama 10 hari lalu terputus. Setelah bersih selama 8 hari, darah datang kembali selama 12 hari lalu terputus. Maka darah awal (10 hari)adalah haidh.Sedangkan darah yang kedua (12 hari setelah suci 8 hari) tidak mungkin menjadikan semuanya haidh. Tetapi wanita ini harus menyempurnakan sucinya. Paling sedikitnya suci adalah 15 hari, sedangkan wanita tersebut baru suci selama 8 hari, maka 7 hari darah dianggap suci, sedangkan sisanya (5 hari) adalah haidh yang baru.
Sumber: Al-Ibanah wal Ifadhoh, Habib Abdurrahman bin Abdullah Assegaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar